|
Satuan Reskrim Poltabes Pekanbaru membekuk EP, oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau. Oknum Dishub ini ditangkap karena melakukan pemukulan terhadap pacarnya bernama Dewi Agustina (19).
Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono melalui Kasat Reskrim Kompol Jon Wesly Arianto SIk mengatakan, EP ditangkap, Kamis (25/2) siang di rumahnya Jalan Kayu Manis. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan mengenai laporan penganiyaan yang dilakukannya kepada sang pacar.
Senin (1/3) pagi, tampak Dewi berada di ruang penyidik Poltabes Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu perbuatan EP ini oleh penyidik dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kejadian ini berlangsung saat mereka berada di Jalan Kayu Manis, Kecematan Payung Sekaki, Senin (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara Dewi baru melaporkan kekerasan itu, Selasa (22/2) kemarin.
Cerita kekerasan ini berawal disaat keduanya duduk bersama di Jalan Kayu Manis, yang mana mereka merupakan warga sekitar. Malam itu, EP menyuruh Dewi untuk mengutang rokok di sebuah kedai yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat mereka duduk.
Malam itu Dewi menolak apa yang diperintahkan EP. Namun, penolakan itu membuat EP emosi sehingga percek-cokan diantara keduanya tidak terhindar.
Saat percekcokan yang diselimuti emosi yang tinggi itu, secara spontan EP melayangkan pukulan ke arah bagian tubuh sang pacar. Mengingat tenaga yang tidak seimbang, membuat Dewi hanya bisa pasrah dan tidak sanggup melawan. =MXN |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|