Penangguk HP Ditangkap Sedang Berkasi
Selasa, 02 Maret 2010
 

ImageKalau tangguk digunakan untuk menangkap ikan itu hal biasa. Tapi di tangan dua pemuda, Roni Hidayat alias Roni (32) warga Jalan HR Soebrantas, Tampan, dan Syafri Dodi (36) warga Jalan Cendrawasih Sukajadi, tangguk dijadikan alat untuk mencuri handphone (HP).
Naas pada saat berkasi menangguk HP di rumah Nurmalila (35) Jalan Amilin pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 03.00 WIB  kedua pemuda ini tertangkap. Polisi yang mendapat informasi dari warga malam itu langsung menuju TKP. Benar saja setelah diintai, terlihat pelaku sedang merusak kaca jendela rumah korban dengan menggunakan obeng dan tangguk penangkap ikan.

Kapolsekta Sukajadi AKP Agus Setiawan SE yang didampin gi Kanit Reskrim Iptu Ridwanto kepada Pekanbaru MX Senin (1/3) membenarkan penangkapan tersebut.

‘’Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Amilin itu sering terjadi pencurian Hp dan Laptop dengan modus yang sama. Kemudian kita tugaskan anggota opsnal untuk melakukan pengintaian di sana. Pada saat itulah, anggota kita menemukan kedua tersangka sedang membongkar kaca jendela rumah korban’’ Kata AKP Agus Salim SE.

Dalam penangkapan itu, dari tangan tersangka ditemukan obeng, tangguk penangkap ikan, dan satu unit sepeda motor merek Beijing dengan nomor polisi  BM 3749 TC yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

‘’ Sementara sepada motor yang kita amankan itu belum bisa dipastikan sepeda motor curian, karena surat-suratnya lengkap’’ ungkap Kapolsek Sukajadi.

Ditambahkan, yang menjadi sasaran kedua tersangka tersebut adalah rumah petak dan kos-kosan pada malam hari. Kemudian barang yang menjadi incarannya adalah Hp dan Laptop yang mudah untuk dibawa atau disembunyikan.

Dari pengakuan tersangka pula, mereka sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Sukajadi dengan modus yang sama. Beberapa waktu lalu mereka berhasil mencuri HP di rumah Dedek Khirani (18) warga Jalan Amilin Sukajadi.

‘’Dua tersangka bersama BB nya kita amankan untuk mejalani pemesiksaan dan penyidikan. Dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara’’ jelas Kapolsekta Sukajadi.

Untuk Bayar Utang
Roni Huidayat (32) warga Jalan HR Soebrantas, Tampan, salah satu tersangka yang tertangkap tangan melakukan pencurian  ini mengaku bahwa hasil penjualan dari HP yang dicurinya itu untuk membayar utang.

‘’Saya jual HP itu ke Counter dan uangnya untuk membayar utang saya yang sudah banyak menumpuk’’ kata Roni yang menundukkan kepalanya ketika ditanyai Pekanbaru MX Senin (1/3) di ruang Kapolsekta Sukajadi.

Sekarang bapak dua orang anak ini yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi bersama istrinya di Panam, mendekam di ruang yang dikelilingi jeruji besi Mapolsekta Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditambahkannya, sekarang ia menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. ‘’Sekarang saya menyesal melakukan itu, saya tidak tahu lagi bagaiaman nasib istri dan anak saya’’ tutur Roni dengan dengan penyelasan. =MG10


   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >