|
Cinta Su (23) terhadap Sw (16) kayaknya hanya sebatas nafsu saja. Begitu mendapat cinta Sw, pemuda yang menetap di Limbungan, Rumbai Pesisir lalu melampiaskan nafsunya. Akibat ulahnya itu, si Arjuna harus masuk penjara.
Hilangnya keperawanan siswi salah satu SMU di Pekanbaru ini terjadi di rumah Di, warga Limbungan, Rumbai Pesisir, tidak jauh dari rumah Su, Jumat (12/2) malam. Selang dua hari kemudian, tepatnya Ahad (14/2) subuh, Su diamankan ke Mapoltabes Pekanbaru.
Sebelum perbuatan terlarang itu terjadi, sebagai seorang kekasih, Jumat siang Su menjemput SW ke rumahnya di kawasan Tangkerang Utara. Namun kala itu SW sempat menolak, karena untuk pergi keluar Su harus berani pamitan sama orangtua.
Meski demikian, Su tetap memaksa dan membujuk Sw untuk tetap ke luar rumah. Tidak tahan juga, akhirnya Sw menerima ajakan pacar yang jarak umurnya cukup jauh dengannya itu. Tujuan awal mereka adalah lapangan sepakbola yang berada di Limbungan.
Di lokasi itu mereka menghabiskan waktu hanya untuk sekadar bercerita. Tidak terasa, waktu semakin senja. Mereka pun beranjak dari lokasi itu dan menuju ke rumah seorang warga bernisial Di yang lokasinya masih di wilayah Limbungan.
Saat itu hari sudah malam. Apakah sudah direncakan atau memang spontan, di rumah itu pikiran kotor Su muncul. Dia mengeluarkan jurus-jurus maut untuk memperdaya Sw dan menikmati tubuhnya.
Berjalan muluskah? Tidak, Sw menolak mentah-mentah rayuan Su. Tapi, mungkin dikarenakan nafsu yang telah memuncak, dia terus berupaya merayu hingga akhirnya Sw menyerah dan pasrah disaat Su menikmati tubuhnya.
Perbuatan layaknya seorang suami istri itu tidak hanya sekali dilakukan. Dalam satu malam itu, Su melakukannya sebanyak dua kali. Sementara Sw hanya bisa diam dan terpaksa mengikuti kemauan pacarnya itu.
Sabtu (13/2) pagi, SW mengantar Su ke rumahnya. Setibanya di rumah, wanita beranjak dewasa ini menceritakan bahwa selama tidak pulang ke rumah, dia telah dinodai oleh pacarnya. Pengakuan itu sontak membuat orangtua dan keluarganya terkejut. Mereka langsung mencari Su dan melaporkannya ke Poltabes Pekanbaru.
Tidak butuh waktu lama. Ahad (14/2) subuh, Su ditangkap saat berada di rumahnya. ‘’Ya, sekarang ini dia (Su) sudah kami amankan. Dia kami jerat Pasal 290, 332 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ kata Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono melalui Kasat Reskrim Kompol Jon Wesly Arianto SIk kepada Pekanbaru MX, Senin (15/2). =MXN |
|
|