Murid SD Ditindih 8 Kali, Pelakunya Penjual Sate
Sabtu, 13 Pebruari 2010
 
Korban kekerasan seksualitas yang dilakukan ‘para penjahat kelamin’ terus berjatuhan. Hampir setiap hari ada saja kasus serupa yang terjadi. Sedihnya, yang jadi sasaran pelaku justru orang-orang yang tak berdaya, seperti anak-anak yang masih lugu dan polos.
Seperti yang terjadi  di Kampung Dinamik Desa Sukaramai, Tapung Hulu, Kampar. Seorang penjual sate bernama Iwan Toni (45), tega mencabuli murid kelas 5 SD, sebut saja namanya Bunga (15). Tidak hanya sekali, perbuatan tak senonoh itu dilakukan duda beranak empat itu hingga 8 kali.

Terkahir, perbuatan nista itu dilakukan tersangka pada Kamis (11/2) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu ruang kelas SMA yang ada di Tapung Hulu. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka membiarkan korban pulang dengan kondisi acak-acakan.

Hal itulah yang kemudian membongkar kasus ini. Ibu korban bernama Nur (35), curiga melihat anak sulungnya itu pulang dengan kondisi lemas. Apa lagi saat berjalan, terlihat korban seperti menahan sakit di selengkanganya.

Mengetahui ada yang tidak beres, Nur lalu bertanya pada anaknya apa gerangan yang sudah terjadi. Bagai disambar pertir, Nur mendengar pengakuan Bunga. Ia tidak menyangka anaknya telah menjadi korban kebuasan pria yang selama ini ia kenal sebagai penjual sate di kampungnya.

“ Siang itu juga ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi, dan kita yang mendapat laporan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ujar Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien SH Sik MAP melalui Kapolsek Tapung HUlu AKP Hermawi, Jumat (12/2) kepada Pekanbaru MX.

Ditambahkan Kapolsek dari pengakuan korban bahwa perbuatan serupa sudah delapan kali dialaminya.  “Korban menjawab dengan polosnya, bahwa pelakunya adalah penjual sate, dengan menunjuk ke arah rumah pelaku yang tidak jahu dari rumah korban.” sebut kapolsek menyebutkan hasil pemeriksan sementara.

Di tempat terpisah, pelaku yang diperiksa polisi mengakui perbuatannya dan menceritakan bagaimana ia membujuk anak polos tersebut untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Ketika itu korban dari Pasar Sukaramai menuju pulang kerumahnya. Di tengah jalan pelaku menemui korban dan mengajak masuk ke dalam kelas SMA tersebut.

Sampai di ruang kelas korba langsung dibaringkan di atas meja dan pelaku pun mulai membuka baju korban serta menindihnya. Usai menyalurkan hasratnya pelaku lalu memberi korban uang Rp20 ribu dan meyuruh korban pergi sambil mengancam jangan bilang siapa-siapa.

“ Pelaku adalah  duda beranak 4, kini ia sudah diamankan di Polsek tapung Hulu. Pelaku melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak jo 290 KUHP,” tambah kapolsek.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >