|
KAMPAR — Berusaha kabur saat akan ditangkap petugas, Yondri alis Iyon (32) terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak. Peristiwa ini dialami tersangka yang merupakan warga Desa Penyesawan Kecamatan Kampar, Ahad (7/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Pekanbaru MX, menyebutkan pada Sabtu (6/2) anggota Polres Kampar mendapatkan informasi tentang adanya peredaran jenis psikotropika sabu-sabu dengan pelaku Yondri. “ Kita langsung turunkan anggota ke lapangan untuk menyisir informasi itu,”ujar Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien Sik melalui Kasat Reskrim Kampar AKP Devy Firmansyah, Rabu (10/2).
Tidak lama setelah itu tersangka menghampiri anggota yang sedang melakukan penyamaran, dimana sempat menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Setelah itu Tersangka pamit pergi sebentar untuk mengambil barang. Berselang satu jam kemudian tersangka datang lagi dan menyerahkan barang berupa aabu-sabu, sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp500 ribu, kepada anggota yang menyamar tersebut.
Selanjutnya tanpa membuang waktu anggota langsung melakukan penangkapan. Namun tersangka yang sadar telah terjebak berupaya untuk kabur. Kejar-kejaran pun terjadi hingga anggota ada yang terluka karena terjatuh saat melakukan pengejaran.
“Melihat tersangka terus berlari, maka pada saat itu anggota kepolisian melakukan penembakan ke arah kaki tersangka, hingga tersangka jatuh dan tersungkur. Namun sebelum itu anggota kepolisian kita telah memberikan tembakan per ingatan di udara sebanyak 2 (dua) Kali,” jelasanya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu, yang dibungkus plastik bening putih dan hitam. Dua unit hanphone. “dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan Undang-undang Psikotropika Pasal 112 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. =MG6
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|