|
Setelah menetapkan 14 tersangka korupsi dalam penyalahgunaan APBD Inhu sebesar Rp116 miliar, Senin (8/2) Kejati Riau kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kali ini empat orang yang diperiksa. Mereka diperiksa diruangan terpisah. Yakni Azharisman Rozie mantan Humas Pemkab Inhu yang sekarang menjabat Kakansatpol PP Inhu diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Surma SH di ruang pidana khusus Kejati, Multachdi mantan Sekretaris Bappeda Inhu juga diperiksa di ruang pidana khusus oleh jaksa Andri Ridwan SH MH.
Sedangkan H Harman Armani Kepala Inspektorat Pemkab Inhu diperiksa di lantai dua pidana khusus oleh jaksa S Waruwu SH MH, sementara Ir Ardani Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Inhu diperiksa di ruang intelijen oleh jaksa Budi Utarto SH.
Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin SH melalui Kasi Penkum Budi Rahrdjo SH pada wartawan mengatakan pemeriksaan itu untuk mempertajam alat bukti serta mencari siapa-siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.
‘’Mereka diperiksa masih sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan statusnya ditingkatkan. Kita lihat saja hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik,’’ katanya.
Harman diperiksa untuk mengklarifikasi, karena dari penyidikan sebelumnya diketahui dari Rp116 miliar dana APBD Inhu yang di kasbon itu sebesar Rp30,5 miliar sudah dikembalikan oleh rekanan dan satuan kerja. Pengembalian itu infonya sudah dilaporkan pada BPK. ‘’Inilah yang kita tindaklanjuti sekarang,’’ katanya.
Sedangkan Ardani juga untuk mengklarifikasi, karena dari penyidikan sebelumnya diketahui kalau staffnya Hikmat Praja yang juga PPTK waktu itu ikut mengkasbon sebesar Rp1,2 miliar.
‘’Rp500 juta kasbon dari Mudjiono yang diberikan pada Hikmat. Sementara sebagian lagi Hikmat sendiri yang menkasbon,’’ jelasnya. Hasil penyidikan, Hikmat menutup hutangnya dari proyek tahun 2007 senilai Rp1,5 miliar. Waktu rekanan sudah mengerjakan pelaksanaan proyeknya, tapi yang mencairkan dananya Hikmat sendiri. Setelah itu dana sebesar Rp350 juta pada diberikan pada kontraktornya. ‘’Info inilah yang kita tindaklanjuti,’’ ungkapnya. *** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
Berastas korupsi
Oleh: melayu () Pada : 20-02-2010