|
PANGKALANKERINCI— Polisi menetepkan warga Engkolan RT 03 RW 01 Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras inisial Ars (42) masuk daftar pencarian orang (DPO). Pria asal Medan ini terlibat kepemilikan minuman beralkohol dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
‘’Ini DPO yang baru saja dikeluarkan Polres Pelalawan terhadap tersangka,’’ kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag dan Pengelolaan Pasar Pelalawan Drs H Zuerman Das, MM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Irzam SH, kepada Pekanbaru MX, Senin (8/2).
Kata Irzam, polisi menetapkan Ars DPO karena yang bersangkutan yang pernah diperiksa dan diberkas tidak lagi memenuhi panggilan penyidik.
‘’Dulu tersangka ini sempat sakit. Tentunya diperbolehkan untuk berobat ke Medan. Taunya sampai sekarang malah menghilang. Meski menghilang, namun bukan berarti keterlibatan kasusnya sebagai penjual miras bisa hilang begitu saja. Dia tetap kita buru bersama polisi. Apalagi sudah DPO,’’ paparnya.
Sebelumnya sebut Irzam, dalam satu operasi penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP di Pangkalan Kuras tahun 2009 lalu berhasil mengamankan 4.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Ribuan botol miras itu diamankan dari salah satu gudang di Simpang Engkolan Sorek. Tersangka saat itu diketahui sebagai penjual miras.
Meski tidak menyebutkan ancaman sanksi terhadap Ars yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, namun Irzam mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 9 ayat 1 jo pasal 10 dan Perda Nomor 09 2001. =MXF
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|