|
Jajaran Polsek Panipahan bekerjasama Polres Rokanhilir berhasil membongkar jaringan dan pabrik pil ekstasi milik VN Alias SC (28), warga Jalan Udang, Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokanhilir. Penggerebekan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di sekitar rumah pelaku tersebut dicurigai telah dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi.
Berbekal dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyamaran guna penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah beberapa saat kemudian petugas mendapatkan kepastian informasi tersebut. Untuk itu, selanjutnya petugas langsung melakukan pengepungan dan kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggerebekan, Sabtu (9/1) pukul 22.00 WIB, dan petugas berhasil menangkap pemilik rumah VN.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang-barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat kurang lebih sekitar 45 gram dan 235 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan perlengkapan lainnya, yakni berupa alat pencetak sabu.
Tidak hanya sampai disitu saja, petugas juga menemukan 1 buah alat penghisap sabu-sabu serta ditemukan bahan baku yang diduga untuk pembuatan ekstasi berikut lengkap dengan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan ekstasi tersebut.
Dengan temuan tersebut, baik pelaku sekaligus pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi berikut dengan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panipahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokanhilir, AKBP Bambang Sudarmaji SIK yang dikonfirmasikan Pekanmbaru MX, Selasa (12/1) membenarkan adanya penggerebekan di pabrik ekstasi rumahan tersebut. ‘’Benar. Bahkan sampai sejauh ini kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya. Sementara itu, seluruh barang bukti berupa bahan-bahan baku, alat percetakan maupun bahan yang sudah jadi kita sita dari dalam rumah tersangka,’’ katanya.
Disinggung tentang pelaku lainnya, lebih jauh lagi dirinya mengaku tetap yakin ada. ‘’Kalau masalah pelaku lainnya itu sudah jelas pasti ada. Ini terbukti dengan adanya pengakuan tersangka yang menyebutkan satu nama, yakni AD alias AH,’’ terangnya kembali.***
|
|
|