Buser Gadungan Terancam 10 Tahun penjara
Senin, 11 Januari 2010
 
Alsa (23) pemuda pengangguran yang mengaku sebagai Buser Polsek Mandau yang diamankan warga karena mengantongi daun ganja terancam penjara maksimal sepuluh tahun. Tersangka yang kasusnya ditangani oleh Polsek Mandau tersebut kini diamankan di Mapolsek Mandau dengan barang bukti (BB) satu paket daun ganja kerig.
Kapolres Bengkalis AKBP Marudut Hutabarat saat dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Mandau AKP Arief Fajar Satria SH Sik didampingi Kanit Reskrim Aiptu Indra Varenal, Ahad (10/1), mengatakan perbuatan tersangka yang menyimpan daun ganja tersebut dapat dijerat dengan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU No 22 Thn 1997 Tentang Narkotika.

‘’Tersangka terancam dipidanakan maksimal sepuluh tahun penjara karena telah memiliki serta menyimpan narkotika jenis daun ganja kering,’’ sebut Kapolsek. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk disegani orang, tersangka mengaku sebagai anggota Buser sehinga ia bisa memperoleh minuman gratis di beberapa kafe.

Namun lambat laun warga menjadi curiga dengan gayanya yang tidak mirip anggota Buser dan mencoba menanyakan kartu tanda anggota (KTA) nya. Karena memang tidak anggota Buser, tersangka tidak bisa menunjukkan KTA-nya, tersangka langsung diamankan warga Km 14 Kulim dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Dengan rasa penyesalan yang tinggi, tersangka yang berlagak dan mengaku anggota Buser (polisi) ini akhirnya harus berurusan dengan pihak polisi, menerima kenyataan harus berada di balik jeruji besi.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >