|
PEKANBARU— Diduga dokumen negara Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) —dokumen pengganti SKSHH— mulai beredar. Karena hasil temuan Reclasseering pada tanggal 11 Desember 2009 lalu empat truk membawa kayu log jenis Meranti dilengkapi SKSKB ilegal.
Data yang dirangkum Pekanbaru MX temuan SKSKB ilegal itu dibawa oleh empat unit truk pembawa kayu log. Hasil investigasi terdapat banyak kejanggalan dan manipulasi dari surat pengiring kayu log ini.
Karena dalam dokumen disebutkan bahwa kayu dibawa dari PT Arara Abadi, Siak menuju PT Ewan Super Wood, Marpoyan Pekanbaru dengan masa berlaku selama dua hari yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Siak TPK Melibur yang ditandatangani pejabat berwenang inisial Sy.
Padri salah seorang anggota Reclasseering Indoensia menyebutkan bahwa temuan empat unit truk pembawa kayu log ini sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor surat A6/34/Komwil-RI/Riau/XII/2009 sejak tanggal 14 Desember 2009 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.
Menurutnya banyak kejanggalan dalam SKSKB pengiring kayu log tersebut di antaranya tidak adanya cap pemeriksaa dari pos-pos pemeriksaan SKSKB sepanjang perjalanan dari Siak menuju Pekanbaru.
Selain itu terindikasi bahwa perusahaan pengirim kayu log adalah hasil illegal logging. Karena berdasarkan empat dokumen SKSKB yang mengangkut kayu bulat kelompok Meranti dan kelompok campuran tidak sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan SK 20/BPHT-3/09 tentang tanaman Acasia dan Eucalytus.
Untuk itu pihaknya meminta aparat terkait untuk segera menindak lanjuti temuan ini sesuai dengan intruksi presiden untuk menghentikan segala aktifitas illegal logging dari bumi Indonesia.
Sementara Kepada Dinas Kehutanan Siak Ir Teten Supriana ketika dikonfirmasikan soal dugaan temuan SKSKB ilegal ini belum bisa dihubungi. Telpon selulernya saat dihubungi sedang tidak aktif. Begitu juga ketika di SMS untuk konfirmasi juga tidak ada jawaban. =mxac
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|