|
Kakansatpol Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkalis H Rozali Saidun berharap pada tahun 2010, tidak satupun anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba. Jika nantinya ada yang ditemukan dalam kasus narkoba, maka sebagai pimpinan Satpol PP pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memberi sanksi seberat-beratnya.
Diakui H Rozali Saidun, Senin (4/1) kemarin, dua anggota Satpol PP Kabupaten Bengkalis telah dipecat sebagai anggota Satpol PP. Keduanya terlibat dalam kasus narkoba, masing-masing berinisial DN yang bertugas di Satpol PP, Kecamatan Pinggir, dan RN anggota Satpol PP Kabupaten Bengkalis yang masih berstatus pegawai honor.
‘’Dua anggota yang terlibat narkoba sudah kita lepaskan atribut dan kelengkapannya sebagai anggota Satpol PP. Mereka tidak akan bertugas kembali, dan saat ini juga masih menjalani proses persidangan di PN Bengkalis,’’ ungkapnya.
Dikatakan, DN dan RN diketahui sanksi sesuai tindak pidana yang dilakukan, keduanya diamankan petugas kepolisian, dan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Yang namanya kasus narkoba, selaku pimpinan saya tidak akan membela,’’ ungkapnya. Mantan Camat Mandau ini juga mengungkapkan, selama tahun 2009 ini selain DN dan RN, satu anggota Satpol PP juga dinyatakan keluar bernama Budiman karena yang bersangkutan minta pindah tugas. Artinya ada tiga anggota Satpol PP yang lepaskan atribut, dua di antaranya terlibat narkoba. =mx |
|
|