Catut Nama Gubri, BPK Gadungan Diseret ke Jaksa
Kamis, 31 Desember 2009
 
Setelah satu bulan lebih meringkuk dibalik jeruji besi Mapolda Riau, Yanti alias Ida (40), tersangka penipu sebanyak 27 calon pegawai negeri sipil (CPNS), Rabu (30/12) sekitar pukul 10.30 WIB akhirnya diseret ke Kejati Riau.
Tak hanya dirinya, bersama warga Pitolo, Pekanbaru itu petugas juga menyerahkan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatanya itu ke Jaksa Peneliti Kejati Riau. Kini, tersangka yang mengaku sebagai Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat yang ditugaskan di Riau itu telah menjadi status tahanan Jaksa dan telah dititipkan di Lapas Pekanbaru.

‘’Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan rampung (P-21) oleh Jaksa, tersangka Yanti diserahkan pihaknya ke Kejati Riau. Dan kini, tersangka telah menjadi status tahanan pihak kejaksaan,’’ ungkap Direktur Ditreskrim Polda Riau Kombes Pol Drs Alexander Mandalika MSi melalui Kasat I Ditreskrim Polda Riau AKBP Auliansyah Lubis SIK didampingi Kanit Jatrantras AKP Wawan SH MH, Rabu (30/12).

Dipaparkan Kasat I bahwa dalam penyerahan tahap dua itu tim penyidik juga menyerangkan beberapa BB yang sebelumnya disita dari tersangka uang tunai sebesar Rp30 juta dan dari hasil pengeledahan di rumah tersangka Yanti berupa dua unit Televisi, tiga unit komputer dan satu unit sepeda motor Honda Revo.

Tersangka calon PNS yang digiring petugas Polda Riau terlihat wajah memelas, setibanya di Kejati Riau. Namun berselang beberapa saat usai penyerahan kemudian pihak Kejati Riau menyerahkan ke Kejari Pekanbaru sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara rekannya Arbain (38) salah satu oknum PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil, warga Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Inhil, yang baru ditangkap sepekan lalu masih diamankan di sel Mapolda Riau, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Seperti diberitakan sebelumnya Yanti akan berangkat bersama dengan suaminya Awaluddin (38) ke Jakarta berhasil diringkus petugas Ditreskrim Polda Riau, Senin (2/11) sekitar pukul 10.00 WIB di bandara SSK II Pekanbaru. Namun usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Riau hanya Yanti ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sedangkan suaminya Awaluddin yang diduga ikut serta dalam kasus penipuan itu ditangguhkan penahanannya.

Berselang beberapa hari kemudian dari hasil penyidikan ternyata dalam aksi penipuan itu bukan saja dilakoni oleh Yanti tapi juga melibatkan seorang okunum PNS yang bertugas di Dinas PU Tembilahan, tanpa kesulitan berarti Arbain pun berhasil ditangkap di Tembilahan.

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari perwakilan para korban sebanyak 12 orang. Namun hingga berita ini diturunkan tidak tertutup kemungkinan sudah puluhan orang yang telah berhasil ditipu oleh Yanti bersama suami dan rekannya Arbain dengan modus merekrut warga Inhil untuk di jadikan PNS. Dengan berbekal surat palsu dari Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Maka dalam tempo singkat satu persatu warga Kota Seribu Parit itu berhasil di tipu berkat bantuan dari Arbain yang mengumpulkan para korban untuk di jadikan PNS. Dengan syarat tiap orang menyetorkan uang dari Rp15 juta hingga 30 juta, sebagai uang suap untuk dapat menjadi PNS.

Namun setelah berhasil menikmati uang yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah itu, akhirnya BPK gadungan itu berhasil ditangkap pihak Polda Riau. Hebatnya suaminya ikut terlibat dan oknum pegawai PU Kabupaten Inhil. ‘’Kasusnya masih kita kembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,’’ tutupnya. ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >