Kasus IPAL 2 Anggota Dewan, Kantongi Izin Ketua DPRD
Kamis, 31 Desember 2009
 
Penuntasan dugaan penggunaan ijazah palsu (IPAL) yang melibatkan dua anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 berinisial TK dari partai Golkar dan Jl dari Partai PPP, hingga kini belum juga terjawab. Pasalnya, surat izin pemeriksaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan pihak penyidik Polresta Dumai kepada Gubernur Riau HM Rusli Zainal tak kunjung diterbitkan.
Kendati demikian, Kapolresta Dumai AKBP Hersadwi Rusdiono melalui Kasat Reskrim Polresta Dumai AKP Hariwiyawan kepad Pekanbaru MX beberapa waktu yang lalu mengatakan, Ketua DPRD Dumai telah memberikan izin untuk memeriksa kedua anggotanya DPRD tersebut.

‘’Kita sudah mendapatkan izin dari Ketua DPRD Kota Dumai namun kita akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku yakni menunggu surat zin pemeriksaan dari gubernur. Yang jelas kita telah melayangkan surat izin pemeriksaan tersebut kepada gubernur melalui Polda Riau,’’ujar Hariwiyawan.

Sementara itu, Kejari Dumai melalui Kasi Pidum beberapa waktu yang lalu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polresta Dumai.

Sebelumnya, dugaan Ipal (Ijazah Palsu) mencuat setelah adanya penemuan dari segelintir masyarakat yang langsung dilaporkan ke Panwaslu Kota Dumai hingga ke Polresta Dumai beberapa waktu lalu pada saat pesta Demokrasi Pemilihan Umum usai.***


   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >