Diduga Menipu, Wanita Paroh Baya Diperiksa 1 Jam
Rabu, 30 Desember 2009
 
PEKANBARU — Rosmania Simatupang (42) warga Jalan Soekarno-Hatta, Tampan, Selasa (29/12) sekitar pukul 09.00 WIB menjalani pemeriksaan di Mapoltabes Pekanbaru. Wanita paroh baya ini diperiksa petugas terkait dugaan penipuan terhadap Jamnuar (48) warga Jalan Arifin Achmad.
Pantauan Pekanbaru MX di Mapoltabes, pemeriksaan terhadap wanita berkulit sawo matang yang menggunakan baju warna biru muda dan celana warna hitam terlihat didamping dua orang keluarganya.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan petugas penyidik Sat Reskrim Poltabes Pekanbaru terkait penipuan yang dilakukan selalu dibantah dengan tegas, bahwa dirinya tidak ada melakukan penipuan uang milik Jamnuar sebanyak Rp15 juta.

Ia mengaku, dirinya dengan Jamnuar dulunya adalah teman bisnis dalam bidang perdagangan batu hias dan batu alam. Namun bisnis tersebut kini sudah tutup, karena bangkrut.

Terkait masalah uang sebesar Rp15 juta itu, menurut wanita ini sudah diselesaikan. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam lebih, Rosmania langsung pulang sambil mengomel-ngomel dengan keluarganya.

Kapoltabes Pekanbaru AKBP Drs Mujiyono SH MHum ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Jon Wesly Arianto SIk membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun pihaknya masih melakukan penyidikan terkait laporan penipuan itu.

‘’Untuk sementara kami baru mengambil keterangan terlapor dan pelapor. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Kemungkinan besar nantinya terlapor akan kita periksa kembali. Sekarang ini terlapor banyak membantah kalau dirinya tidak ada melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya itu,’’ ujar Kasat Reskrim.

Jon Wesly juga menjelaskan, kasus penipuan itu dilaporkan korban jamnuar, Rabu (23/12) lalu. Dalam laporan itu terungkap kasus penipuan itu dilakukan Rosmania sudah berjalan sejak bulan Maret 2009 lalu. Karena tidak ada jalan keluar makanya korban melaporkan kasus penipuan itu ke Mapoltabes.=MXD

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >