Polisi Tangkap pemeras bercelurit
Rabu, 30 Desember 2009
 
Kerja keras tim opsnal Polsekta Rumbai Pesisir dalam mengungkap kasus pemerasan, berbuah manis. Mereka berhasil menangkap 8 pelaku pemeras bercelurit yang kerap meresahkan masyarakat.
Para tersangka yang kini sudah diamankan antara lain, Feri (20) warga Jalan Hangtuah, Kulim, Rusdi (19) warga Gading Marpoyan, Martius (19) warga Jalan Lintas Timur, Gang Seroja, Tenayan Raya, Erwin (19) warga Jalan Lintas Timur, Wahyu (19) Jalan Anggrek III, Tenayan Raya, Arif (19) warga Simpang Tangor, Rizki (20) warga Jalan Lintas Timur, Abdul Hamid (22) warga Pangkalan Baru, Siak Hulu.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti (BB) berupa empat unit sepeda motor yakni, Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Honda Revo, Honda Supra, empat unit handphohne (HP) dan uang tunai sebesar Rp30 ribu hasil kejahatan, serta satu buah celurit yang selalu digunakan saat beraksi.

Penangkapan para tersangka ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan personil Polsekta Rumbai Pesisir atas kasus pemerasan terhadap dua orang pelajar Riando dan temannya Andre, Jumat (18/12) malam lalu di stadiun Rumbai Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir.

Sejak kejadian itu, petugas tak henti-hentinya melacak pelaku yang memang kerap beraksi di sana. Berkat kerja keras tanpa putus asa yang ditunjukkan petugas, empat kawanan berhasil ditangkap di seputaran stadion Rumbai, Senin (28/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka yaitu, Feri, Martius, Wahyu dan Abdul Hamid.

Tertangkapnya keempat pemuda lajang ini tak lantas membuat petugas berpuas hati. Pengembangan kemudian dilakukan. Alhasil diperoleh nama pemain lain yang masih satu keomplotan dengan mereka.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama. Senin siang, keempat tersangka lainnya berhasil ditangkap di sekitar tempat tinggal mereka masing-masing.

‘’Tersangka dan BB masih kita amankan. Proses penyidikan tengah berlangsung. Kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab, masih ada beberapa orang lagi yang masih buron. Untuk sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Undang Undang darurat No 12 tahun 1951, ‘’ sebut Kapolsekta Rumbai Pesisir AKP Ferizal didampingi Kanit Reskrim Ipda Milson Jhony SH kepada Pekanbaru MX. =MXO
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >