Terkait Upah Minumun Kota, Jangan Abaikan Hak Pekerja
Rabu, 30 Desember 2009
 
DUMAI — Meskipun surat keputusan (SK) Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP tentang upah minimum kota (UMK) belum turun, sejumlah perusahaan di Dumai agar segera mempedomani. Karena, realisasi UMK akan langsung diberlakukan Januari 2010.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, H Rasidin SH ketika dikonfirmasi, kemarin meminta kepada perusahaan agar mempedomani UMK yang disepakati berdasarkan hasil rapat pembahasan bulan lalu. Jangan sampai, saat pembayaran hak pekerja diabaikan.

‘’Nantinya, jika SK Gubri turun kami akan mengundang seluruh perusahaan sekaligus sosialisasi. Karena, hal ini kerap terjadi saat pembayaran,’’ ungkapnya.

Rasidin menjelaskan sosialisasi nantinya dengan peserta dewan pengupahan, serikat pekerja serta seluruh perusahaan. Meski hingga kini pihaknya belum menerima SK Gubri, namun dipastikan semua kesiapan itu rampung akhir tahun 2009.

‘’Jadi, Januari tinggal pembayaran saja, tidak ada lagi persoalan baru muncul yang pada hakiketnya mengabaikan hak pekerja,’’ paparnya.

Dikatakan, upah minimum kota (UMK) tahun 2010 yang disepakati bulan lalu bersama dewan pengupahan sebesar Rp1.070.000 saat sekarang sudah mulai disosialisasikan kepada perusahaan.

Namun, secara bertahap pihaknya telah mensosialisasikan besaran UMK itu kepada sejumlah perusahaan. Agar mereka dapat mentaati dalam pembayaran upah pekerja nantinya. Jika dibandingkan, tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 11 persen sebelumnya sebesar Rp967.500. Kenaikan ini menyesuaikan dengan harga kebutuhan harian dan biaya hidup.
Dikatakan dia, jika SK Gubri sudah turun pihaknya akan menyurati seluruh perusahaan penerapan UMK terbaru. Jangan sampai, penerapanya merugikan para pekerja.

‘’Nanti, kita akan sosialisasikan langsung kesejumlah perusahaan. Intinya, tidak ada lagi alasan mereka tidak mengetahui. Kita harapkan, perusahaan dapat mengindahkan kesepakatan UMK,’’ tegasnya.

=MXAG

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >