Sp (37) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur tertunduk menatap lantai saat mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Terdakwa dinyatakan bersalah mencabuli anak di bawah umur Bunga (16) nama disamarkan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun SH MH ini digelar untuk mendengarkan keputusan hakim. Terdakwa yang hadir pada sidang tersebut ditemani penasehat hukumnya Destiur SH. Setelah mendengarkan kesaksian dan barang bukti yang ada tersangka dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp60 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Keputusan yang diberikan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut tersangka dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut hadir istri terdakwa untuk mendengarkan putusan hakim. Istri terdakwa hanya pasrah dan terlihat mengelus-elus dada mendengar keputusan hakim terhadap suaminya tersebut.***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|