 PEKANBARU — Dengan maksud minta dukungan moral, perwakilan dari keluarga Edikson Sianturi (39) warga Pasar Minggu, Kandis, Siak, yang merupakan korban salah tembak oleh anggota polisi pada 22 Mei 2009 lalu, Rabu (23/12) sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi balai wartawan Polda Riau.
Keduanya itu masing-masing bernama Indah Pengaribuan (29) dan Hendrik Pangaribuan (37), yang merupakan saudara kandung dari istri almarhum yakni Nurhayati Pangaribuan (37). Dengan atas nama keluarga dan saudari kandungnya itu, kedua kakak beradik tersebut mendesak pada penegak hukum agar menyidang oknum polisi berinisial Bripka Is (tersangka, red) ke pengadilan umum.
‘’Kami meminta pada penyidik yang menangani kasus ini, agar secepatnya memproses kasus ini dan harus tetap transparan dalam penegakan hukum. Sebab, kasus ini telah berlangsung sekitar tujuh bulan, kok sampai sekarang, tersangka belum juga di sidangkan ke Pengadilan umum,’’ ujar Indah Pangaribuan, yang mengaku adik kandung dari istri almarhum Edikson Sianturi kepada Pekanbaru MX, Rabu (23/12).
Diterangkan, sementara saat ditanyai pada penyidik, penyidik Polda Riau mengatakan kalau berkas tersangka telah P19, dan tersangka telah menjalani sidang kode etik dengan hukuman 21 hari. Namun sayangnya, penyidik tidak menjelaskan keberadaan dari tersangka tersebut.
‘’Kami hanya minta tersangka segera disidangkan, kalau tersangka divonis bebas nantinya, kami tidak mempersalahkan itu. Yang jelas, kami hanya minta rasa keadilan saja, dan tentunya dengan proses hukum yang memang benar-benar berjalan sesuai dengan koridor hukum,’’ tegas mahasiswi IAI Jakarta yang juga anggota PBHI Jakarta itu, yang juga diaminkan oleh saudara kandungnya Hendrik Pangaribuan.
Ditambahkan, dalam perkara kasus ini, kini saudariku itu harus membesarkan dan membiayai hidup empat orang anaknya sendirian. Kalau dulunya, saudariku itu hanya membiayai hidup tiga orang anak.
Sebab, pada kejadian yang merenggut nyawa iparnya, saudariku itu sedang mengandung empat bulan. Kini, anak yang dikandungnya itu telah lahir anak seorang perempuan dan kini telah berusia dua bulanan.
‘’Jadi saya harap tersangka segera disidangkan. Karena gara ulah tersangka, kini kakaknya harus bertanggungjawab untuk membesarkan dan membiayai hidup anak-anak almarhum,’’ ujar wanita berambut ikal itu.
Sementara Jaksa Peneliti Kejati Riau Julianti Ningsih SH yang dihubungi wartawan mengatakan, berkasnya masih diteleti. ‘’Berkas tersangka sudah dengan kita, dan kini berkasnya sedang diteliti,’’ ujar Julianti Ningsih singkat. =MXQ |
|
|
polisi milik rakyat
Oleh: pro polisi baik () Pada : 19-01-2010