Ngedar Sabu, Mantan Waitres Diciduk
Rabu, 23 Desember 2009
 
Unit Reskrim Polsekta Lima Puluh kembali berhasil mengungkap peredaran psikotropika jenis sabu-sabu (SS). Mereka menangkap pengedar SS, berinisial Yu (29) yang berstatus ayah tiga orang anak.
Warga Jalan Tanjung Batu, Gang Tangjung Karang, Kecamatan Lima Puluh ini ditangkap saat berada di rumahnya, Ahad (20/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Bersamanya, petugas mengamankan tiga paket SS (per paketnya Rp200 ribu) dan satu unit handphone merek Nokia.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada pesta narkoba di rumah tersangka. Mendapat informasi berharga itu, petugas diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyergapan.

Informasi awal yang menyatakan adanya pesta narkoba tidak terbukti. Namun demikian, informasi bahwa tersangka memiliki narkoba tidak meleset. Sebab, saat dilakukan penggrebekan, ditemukan tiga paket SS yang diakui tersangka akan dijual kepada pelangganya.

Sebelum melakukan penggerebekan polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar rumah Yu. Dalam pengintaian yang memakan waktu beberapa jam itu polisi mengamati gerak gerik pelaku.  
   
Setelah dipastikan, barulah polisi menggrebekan pengedar. Setelah tertangkap oleh petugas Yu langsung digiring berikut barang bukti ke Mapolsekta Lima Puluh. Dan hingga Selasa (22/12), Yu masih mendekam di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Lima Puluh AKP Ferly R Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Galih W Pradipta kepada Pekanbaru MX, Selasa (22/12) mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pemasok SS kepada Yu. ‘’Tersangka kita jerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,’’ jelasnya. ***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >