Tiga Perampok Berpistol, Terancam
Rabu, 09 Desember 2009
 
Hukuman MatiSetelah  dilakukan pemeriksaan secara maraton , akhirnya berkas tiga tersangka pelaku perampokan uang milik PT Inti Indo Sawit Subur Pelalawan dinyatakan lengkap. Bahkan hari ini , tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Hal ini ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Rahman Nafarin SIK, kepada Pekanbaru MX melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Iwan Lesmana Riza kemarin, bahwa ketiga tersangka berinisial KF (23), JA (29) dan SR (27) dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

‘’Berkas perkara tiga tersangka ini sudah rampung. Hari ini tersangka berikut barang bukti di limpahkan JPU. Berdasarkan pasal yang dijerat ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun,’’ tegas Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Iwan Lesmana Riza.

Kasus ini sebagaimanan telah diberitakan sebelumnya, Jumat (9/10) sekira pukul 10.00 WIB, di kebun sawit Eko II PT Inti Indosawit Subur Pangkalan Kerinci. Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pangkalan Kerinci berhasil meringkus tiga tersangka setelah sebelumnya terlibat baku tembak. Kala itu, tiga bandit yang mengincar uang miliyaran rupiah milik PT Inti Indosawit Subur.

Namun selain polisi berhasil mengagalkan aksi ketiga kawanan rampok tersebut. Juga tiga kawanan rampok dilumpuhkan dengan timah panas dan berhasil mengamankan barang bukti tiga pucuk pistol berikut 27 amunisi, selonsong peluru dan satu unit mobil Avanza BM 1642 GN yang digunakan sebagai alat transportasi pelaku.

Usai menjalani peroses penyidikan yang cukup panjang dan sempat diamankan beberapa waktu dalam sel Mapolsek Pangkalan Kerinci. Akhirnya berkas perkara ketiganya dilimpahkan. Setelah dinyatakan P-21 oleh Jaksa, tim penyidik Polsek Pangkalan Kerinci langsung melimpahkan tersangka dan BB ke JPU. Untuk menjalani peroses persidangan lebih lanjut. ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >