|
Sidang perkara pembakaran Lokalisasi Sepakat di PN Pelalawan terus berlanjut. Rabu (9/12) pekan depan diagendakan penyampaian bantahan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terhadap dakwaan kepada 9 terdakwa dalam kasus tersebut.
Ketua tim JPU Agfa Wismen SH menyatakan akan menyampaikan sanggahan dalam sidang berikutnya. ‘’Kami akan menyampaikan bantahan,’’ ujar Agfa Wismen saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Rabu (2/12) dalam sidang yang digelar di PN Pelalawan, sembilan terdakwa dalam kasus terbakarnya lokalisasi pelacuran Sepakat menolak seluruh dakwaan JPU.
Dalam sidang penyampaian eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum terdakwa menyampaikan dua butir kesimpulan terkait dakwaan. Pertama, terdapat error in persona di dalam dakwaan JPU. Dan kedua, terdapat dakwaan dalam perkara yang tidak disebutkan secara lengkap. Karenanya penasehat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU kurang lengkap, kurang jelas dan kabur, dan oleh karenanya tidak dapat diterima (obscur libel) dan batal demi hukum.
Eksepsi dibacakan bergantian oleh Abdul Hakim Harahap SH, Zulfikri SH MH dan dan Mitra Yogi SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sabarulina Ginting dan ketua tim JPU Agfa Wismen SH serta panitera Zeta Gultom SH.
Menurut penasehat hukum dan para terdakwa, sedikitnya terdapat empat alasan sebagai dasar hakim pernyataan dakwaan JPU tidak dapat diterima alias kabur. Antaranya, bahwa perbuatan terdakwa menghentikan prostitusi di wilayah Pangkalan Lesung didasarkan pada hasil keputusan rapat bersama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat.
‘’Kedua, tindakan terdakwa dalam perkara pembakaran lokalisasi tidak didasarkan pada kehendak sendiri. Melainkan kehendak pemerintah dan masyarakat kecamatan Pangkalan Lesung. Karena itu tidak tepat dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai orang yang melakukan, mengajak orang lain atau menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana,’’ ujar salah seorang anggota tim penasehat hukum terdakwa.
Selanjutnya disebutkan juga bahwa para pejabat pemerintahan di wilayah Pangkalan Lesung turut hadir dalam pertemuan dengan terdakwa sebelum peristiwa pembakaran lokalisasi pelacuran Sepakat. Diantaranya Camat Pangkalan Lesung, Kapolsek Pangkalan Lesung, Kapolsek Pangkalan Kuras dan Kepala Desa Dusun Tua. =MXF.
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|