Rumah Warga Desa Batu Gajah Ludes Dilalap Api
Jumat, 04 Desember 2009
 
RENGAT — Kebakaran terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, si jago merah meluluh lantakkan rumah milik Trisdon (26) warga Desa batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu.
 
Akibatnya, selain rumah korban rata dengan tanah dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp40 juta. Dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa dan saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Inhu AKBP Hermansyah SH SIk ketika dikonfirmasi, Kamis (3/12) melalui Kapolsek Pasir Penyu AKP Taufik Suardi mengatakan kebakaran di rumah korban terjadi pada Kamis (3/12) sekitar pukul 09.30 Wib di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu. ‘’Kondisi rumah korban habis terbakar dan tidak ada korban jiwa,’’ ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi diduga api berasal dari kompor. Sebab bagian yang pertama dan cepat dilalap api terdapat pada bagian belakang rumah korban.

Sejumlah peralatan korban banyak tidak dapat diselamatkan. Sebab selain rumah korban terbuat dari papan dan saat kejadian warga disekitar TKP sudah berangkat bekerja. Memang korban dan beberapa warga berupaya untuk memadamkan api tersebut dengan menyiramkan air seadanya. Namun upaya tersebut tidak memnbuahkan hasil.

Bahkan mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Inhu yang sudah dihubungi sebelumnya, juga tidak membawa arti banyak. Karena kebarakan yang sudah terjadi sekitar satu jam, mobil pemadam kebarakan baru datang ke TKP. Hal itu selain jarak tempuh Rengat-  Air Molek lebih kurang satu jam dan juga kondisi bangunan yang mudah terbakar.

 Dari kejadian itu untuk memastikan kebakaran yang menimpa korban, pada lokasi kebakaran sudah dipasang Police line. ‘’Pengaman sementara di lolaksi kebakaran sudah di pasang police line,’’ terang Taufik.  =MXR

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >