|
PEKANBARU — Alamak! bocah yang masih berusia 11 tahun sebut saja nama Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat seorang ayah tiri bernama Agusri Tanjung (42) warga Jalan Sentosa, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan. Kasus memalukan itu bukan pertama kali dilakukan oleh suami kedua ibunya itu, tapi sudah berulang kali.
Informasi yang dirangkum Pekanbaru MX di Mapolsekta Tampan menyebutkan, kasus perkosaan itu dilakukan sudah berulang kali. Namun menurut info yang didapatkan, perbuatan itu dilakukan terakhir kali pada bulan Oktober 2009 di dalam kamar rumahnya.
Perbuatan yang seharus tidak terjadi itu sudah lama diketahui oleh ibu korban berinisial AM. Namun karena masih kasihan melihat suami keduanya, kasus tersebut malah didiam-diamkan saja.
Hal ini menjadi kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan tidak senonoh tersebut. Setiap AM tidak ada di rumah pelaku selalu mencabuli korban dengan cara bermacan-macan rupa. Mulai dari memakai jarinya atau memegang payudara bocah kelas V SD tersebut.
Namun kesabaran AM habis setelah melihat langsung langsung kejadian yang dilakukan suaminya itu terhadap putri tersebut. Pada saat itu AM sedang masak di dapur rumahnya. Sedangkan korban lagi membersihkan tempat tidur di dalam kamar.
Tanpa disadari korban dan ibunya, pelaku yang sudah mengintai korban langsung masuk ke dalam kamar. Singkat cerita pelaku meraba-raba bagian sensitif tubuh korban, dan juga memasukan jari ke dalam mahkota korban.
Karena merasa kesakitan korban langsung menjerit. Jeritan bocah ini membuat AM terkejut dan langsung lari ke kamar putrinya itu. Betapa terpukulnya AM ketika melihat pelaku berada di dalam kamar tersebut. Korban yang sudah tak tahan lagi menjadi korban pencabulan ayah tirinya itu melaporkan semua kasus itu kepada ibunya AM. Kemudian AM-pun melaporkan suami keduanya itu ke Mapolsekta Tampan.
Kapoltabes Pekanbaru, AKBP Drs Mujiyono SH Mhum ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsekta Tampan, AKP Indra K Mangunsong mengatakan, kasus itu dilaporkan korban, Rabu (25/11) lalu. Berkat pengembangan akhirnya tersangka berhasil diciduk petugas.
‘’Tersangka sudah kami amankan dua hari yang lalu. Kini proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan hukum berlaku. Perbuatan tersangka sangat disayangkan, seharusnya sebagai bapak tiri Agusri menjaga anaknya bukan merusakan masa depan anaknya,’’ ujar AKP Indra K Mangunsong. =MXD |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
saran
Oleh: imam () Pada : 09-05-2010