|
Meski pernah dipenjara dua kali, tak membuat Agus Hidayat (29) jera. Bukannya memperbaiki diri agar tak tersandung hukum lagi, kali ini pelaku terlibat kasus lebih berat lagi yakni menjadi pengedar daun ganja. Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku tak tanggung-tanggung yakni maksimal 20 tahun penjara.
Data dari kepolisian, tersangka Agus pernah dipenjara dua kali yakni pada tahun 2007 terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menjalani hukum sembilan bulan. Setahun kemudian, selama delapan bulan lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2008.
Tersangka Agus ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuantan Singingi bekerja sama dengan Polsek Singingi berkat laporan dari masyarakat. Bersama petani karet yang tinggal di Desa Sungai Bawang F5, Singingi, Kuansing itu petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 6 paket ganja kering siap edar dengan total harga Rp150 ribu. Akibat ulahnya, tersangka kini meringkuk di hotel ‘Prodeo’ Mapolsek Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Drs Abdi Kasenda ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Firman VWA Sianipar SH didampingi Kapolsek Singingi Iptu Pengadilan Siregar SH mengatakan, tersangka ditangkap berkat kerja sama masyarakat.
‘’Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 78 J0 82, Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,’’ungkap AKP Firman VWA Sianipar SH, Kamis (26/11).
Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal petugas mendapatkan informasi kalau tersangka sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Sungai Bawang F5, Singingi, Kuansing. Tanpa membuang waktu, petugas lalu mengatur strategi untuk menangkap pelaku.
Dengan berbekalan ciri-ciri peaku, petugas lalu melakukan pembuntutan dan membaca serpak terjang pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. Karena pelaku terbilang licin dalam melakoni bisnis haram itu, petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).
Hasilnya, terang Kasat Reskrim, pelaku yang saat itu menjanjikan transaksi tak jauh dari rumahnya, Selasa (24/11) sekitar pukul 06.00 WIB langsung disergap. Bersamanya, petugas menemukan BB berupa lima paket ganja siap edar dengan harga perpaket Rp20 ribu dan satu paket Rp50 ribu. ‘’Kasusnya masih terus dikembangkan, dan kini pihaknya masih melacak sang bandar di lapangan,’’ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing.***
|
|
|