Wajah lembaga kepolisian kembali tercoreng akibat ulah dua oknum Polres Kampar. Mereka masing-masing, Bripda Feri Arnando (20) dan Briptu Erik Okda Wirman (25) yang nekad menjual sabu-sabu.
Selain dua oknum Polres tersebut, juga ditangkap seorang siswi SMU bernama Sandra Yolanda (17) yang menetap di Jalan Garuda Sakti, Panam. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jual beli priskotropika tersebut.
Dalam penangkapan ketiga sindikat sabu-sabu ini, tim Satuan Narkoba Poltabes Pekanbaru berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak satu paket seharga Rp1 Juta dari tangan Bripda Feri Arnando.
Informasi yang dirangkum Pekanbaru MX, Senin (23/11) di Mapoltabes Pekanbaru menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pengedar sabu-sabu dilakukan secara bergiliran. Pertama petugas berhasil menciduk tersangka Feri Arnando dan Sandra Yolanda di Jalan Garuda Sakti KM 4, Simpang Baru, Tampan, Jumat (20/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan kedua cucu adam berlainnan jenis ini petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp1 Juta di tangan kiri Feri Arnando. Keduanya ini ditangkap berdasarkan hasil Under Cover Buy.
Setelah kedua pengedar tersebut ditangkap, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus psikotropika itu. Hasilnya dari pengakuan Feri Arnando terungkap nama Briptu Erik Okda Wirman.
Tak mau berlarut-larut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Erik Okda Wirman di rumah kontrakan di Kampar, Sabtu (21/11) sekitar pukul 04.00 dinihari. Kemudian anggota Sat Narkoba kembali mengembang kasus ini, namun sayangnya sang bandar berinisial M berhasil kabur, setelah mengetahui para tersangka ini ditangkap.
Kini ketiga tersangka sabu-sabu harus mendekam di balik terali besi Mapoltabes Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapoltabes Pekanbaru, AKBP Drs Mujiyono SH Mhum ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Narkoba, Kompol Gulma Hasibuan mengatakan, kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
‘’ Ketiga tersangka itu sudah kami jebloskan ke dalam sel. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif lagi. Kedua tersangka Erik dan Feri tersebut adalah anggota Polres Kampar. Mereka ini kami tangkap berdasarkan hasil informasi dari masyarakat,’’ ujar Kompol Gulma.
Sementara Wakapolres Kampar Kompol Alpen SH Sik MH ketika dikonfirmasikan membenarkan ditangkapnya dua oknum polisi yang itu bertugas di Satuan Samapta, Polres Kampar. Dan untuknya akan diadili sesuai hukum dan berlaku. ‘’Dan jika memang terlibat dalam penjualan sabu-sabu tersebut hukuman pemecatan cocok untuk keduanya,’’ tegas Alpen. =MXD
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|