Pol Air Gagalkan Penyelundupan Ilog
Jumat, 20 November 2009
 
INHIL — Jajaran Ditpol Air Polda Riau kembali menguak tabir pelaku illegal logging (Ilog). Dalam penangkapannya Polair mengamankan dua nakhoda kapal yang sedang membawa kayu teki (bakau, red) berbobot sekitar 80 ton.
Kedua tersangka masing-masingnya bernama Usman (40), yang bekerja sebagai nakhoda kapal KM Suka Maju II dan Andika (22), yang bekerja sebagai nakhoda KM Sinar Lagongga. Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kedua nakhoda itu masih menjalani proses hukum di markas Polair Polda Riau.

Direktur Ditpol Air Polda Riau Kombes Pol Drs Zainal A Paliwang MHum kepada Pekanbaru MX mengatakan, kedua nakhoda itu masih menjalani pemeriksaan intensif. ‘’Guna proses hukum lebih lanjut, kedua nakhoda masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, pemiliknya masih dalam buruan pihaknya,’’ ujar Kombes Pol Drs Zainal A Paliwang MH, Kamis (18/11).

Ditegaskan, sampai kapanpun dan dimanapun keberadaannya nanti terendus, tetap kami buru. Kini, sang pemilik kedua muatan kayu teki itu telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. ‘’Kami tetap berupaya menangkap pemiliknya itu,’’ tegasnya.

Diterangkan, penangkapan terhadap kedua nakhoda itu berlangsung di perairan pulau Cawan, Mandah, Senin (15/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, dua unit speedboat Pol Air yang berpatroli masing-masing bernomorkan seri 7.002 dan 004, melihat dua unit kapal dengan muatan kayu teki.

Melihat itu petugas lalu melakukan pengejaran dan meminta kedua nakhoda kapal menghentikan (mematikan mesin kapal). Selanjutnya, petugas lalu melakukan pemeriksaan surat-surat.

Karena tidak bisa menunjukan dengan mengangkut muatan kayu yang dilindungi negara itu, petugas lalu mengamankan kedua nakhoda dan dua unit kapal tersebut. Dan kini, kedua nakhoda yang bermaksud mengangkut kayu teki ke Singapura masih diamankan di Pos Pol Air Kuala Gaung.  =MXQ

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >