 Rabu (18/11) siang, Kapolsek Siak Hulu, AKP Ardinal dan beberapa anggota reskrim berada di Bandara Sultan Syarif Qasim (SSQ) II Pekanbaru. Di tengah-tengah mereka, ada Chandra Hutabarat selaku tersangka penipuan senilai Rp80 juta.
Siang itu, Chandra tampa tenang. Pengunjung lain tidak ada yang mengetahui bahwa orang yang berada diantara petugas itu ada pelaku kejahatan. Borgol yang dipasangkan di kedua tangannya ditutup oleh sehelai jacket.
Sebelum berangkat, Pekanbaru MX sempat berbincang-bincang dengan Chandra. Pria yang mengaku belum dikaruniai keturunan itu menjelaskan, kasus itu berawal pada bulan Desember 2008 lalu. Kala itu ia berjumpa dengan korban dan menawarkan besi bekas, namun ia belum memberikan barang dan hanya meminta uang dari korban.
Bulan Januari 2009, dirinya memberikan sejumlah besi tua yang dijanjikannya itu. Dan diwaktu bersamaan, Chandra meminjm uang dengan alasan untuk memperlancar bisnis jual beli besi tuanya. ‘’Pinjaman itu saya ambil sebanyak tiga kali,’’ ucapnya.
Dalam perjanjian, uang itu akan diganti pada akhir Januari. Ketika sudah jatuh tempo, Chandra belum memiliki uang untuk melunasi hutang yang sudah mencapai Rp80 Juta. ‘’Saya bingung dan kabur ke Pekanbaru (maksudnya, Siak Hulu, Kampar),’’ ucapnya.
Tujuannya kabur bukan untuk tidak membayar hutang itu. Namun ia mencoba mencari uang untuk melunasi hutangnya. ‘’Saya kabur sejak bulan Januari. Dan sampai sekarang ini saya jadi penjaga kebun di Siak Hulu,’’ paparnya.
Selama bekerja, ia merasa penghasilannya tetap tidak mencukupi untuk membayar. Meski demikian, ia berjanji akan membayar hutang itu. ‘’Saya akan membayarnya, meski tidak langsung lunas,’’ janjinya.
Kini, akibat tidak membayar hutang itu, ia terpaksa mendekam di sel tahanan Poltabes Balerang, Batam. Pihak kepolisian Balerang sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 13 November kemarin. Dan akhirnya ia dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar. =MXN
|
|
|