|
BERAKHIR sudah pelarian Charles Hutabarat (38) warga asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini dari kejaran kepoliisian. Pelaku penipuan lebih dari Rp80 Juta yang laporannya dibuat di Poltabes Balerang, Batam tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Siak Hulu, Kampar.
Pria asal Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap petugas saat berada di tempat persembunyiannya, Jalan Mawar KM 8, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Selasa (17/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh korban Nurmala boru Simanjuntak di Poltabes Balerang, Batam.
Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Ardinal kepada Pekanbaru MX di Bandara Sultan Syarif Qasim (SSQ) II Pekanbaru, Rabu (18/11) mengatakan, setelah sempat diamankan di Mapolsek Siak Hulu, Rabu sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka diterbangkan ke Batam dengan menggunakan maskapai penerbangan Mandala Air.
‘’Usai menangkap tersangka kemarin sore, kita langsung melaporkannya kepada pihak Poltabes Balerang. Dan hari ini dengan dikawal anggota kita, tersangka dibawa ke Batam,’’ jelasnya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi korban dan Poltabes Barelang yang menyatakan bahwa seorang DPO mereka berada di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Berangkat dari informasi itu, tim Opsnal bergerak cepat dengan menggrebek tempat persembunyian tersangka. ‘’Dia ini melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Modusnya meminjam uang kepada korban untuk bisnis jual beli barang bekas dan besi tua,’’ ungkap Kapolsek. |
|
|