|
RENGAT — Untung saja perbuatan cabul yang kedua kali dilakukan tersangka berinisial RL (67), warga Perumahan PT Inecda Kecamatan Seberida, Inhu dapat diketahui warga. Sebab, pencabulan pertama terhadap anak tetangganya, berinisial Hs 6 tahun berjalan mulus dengan hanya bermodalkan permen.
Akibat perbuatan kakek yang sehari-hari dipanggil kakek oleh korban Hs itu mengantarkannya ke sel tahanan Mapolsek Seberida. Bahkan akibat perbuatannya itu pelaku nyaris dihajar massa yang berang melihat ulah bejat sang kakek.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah SH SIk ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Selasa (17/11) melalui Kapolsek Seberida, AKP Suyatno didampingi Kanit Reskrim, Ipda B Siahaan mengatakan tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. ‘’’Saat ini tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Dijelaskannya, akhir Oktober lalu pada siang hari tersangka mengajak korban ke rumahnya. Untuk memperdaya korban, tersangka mengiming-imingi bocah enam tahun ini dengan permen.
Karena korban tidak mengerti apa-apa dan merasa senang dengan permen yang dibagi tersangka, akhirnya korban ngikut saja. Selain itu, korban sebelumnya juga sudah akrab dengan tersangka yang selama ini hidup bertetangga. Suasana siang itu di rumah tersangka dan sekitar rumah tersangka yang sepi membuat rencana tersangka berjalan lancar. Bahkan tersangka yang diduga telah lama tidak beristri itu, mendapat kesempatan untuk melepas hasratnya terhadap korban.
Setelah keduanya berada dalam rumah. Kemudian tersangka mengelus-elus kemaluan korban. Tidak cukup hanya mengelus-elus, tersangka lalu membuka celana korban dan langsung menindih korban yang tidak tahu apa-apa itu. Mulus dan tidak tercium orang tua korban yang sebelumnya juga dilarang tersangka untuk menceritakannya kepada orang lain. Akhirnya, tersangka ketagihan. Sehingga pada Selasa (10/11) pekan kemaren tersangka kembali mengulangi perbuatannya.
Namun ketika perbuatan kedua itu perbuatan tersangka diketahui warga sekitar. Akibatnya, warga berang dan nyaris saja dihajar massa dan mengingat tersangka sudah uzur, akhirnya perbuatan tersangka dilaporkan ke Polisi. =MXR |
|
|