 PEKANBARU — Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat dialamatkan pada seorang karyawan salah satu depot air minum di Jalan Cendrawasih, Tangkerang Tengah, Bukitraya, berinisial AT (22).
Betapa tidak, kendati sebulan berhasil lolos dari incaran kepolisian, tak membuat anak ketujuh dari sembilan bersaudara itu lepas dari jeratan hukum. Akibat ulahnya mencuri Handhpone (Hp) Nokia 6600 miliknya temanya bernama Yanto, warga Jalan Sisimangaraka, Pekanbaru itu, kini pemuda yang hanya mengeyam pendidikan lulusan sekolah dasar (SD) tersebut harus merasakan pengabnya hotel ‘Prodeo’ Mapolsekta Pekanbaru Kota.
Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Drs AKBP Mujiyono SH MHum ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsekta Pekanbaru Kota AKP Masriah Saragih, didampingi Kanit Reskrim Ipda Suratnun mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. ‘’Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatanya, tersangka dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,’’ ungkap AKP Masriah Saragih, Rabu (11/11).
Diterangkan, penangkapan terhadap tersangka itu berlangsung pada Ahad (8/11) sekitar pukul 19.00 WIB disimpang Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. Sebelumnya, tersangka dilaporkan korbannya bernama Yanto, warga Jalan Singamangaraja, pada tanggal 20 Oktober 2009 lalu.
Pada hari itu sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang kala itu sedang pergi belanja di kedai, lalu meninggalkan sejenak tersangka yang ketika itu masih tidur dirumahnya. Setelah pulang kerumah kembali, tersangka yang menumpang tidur dirumahnya tersebut menghilang alias pulang tanpa memberitahu korban.
Malangnya, pada saat tersangka meninggalkan rumah korban dengan tanpa memberitahu itu, Hp nokia 6600 milik korban menyusul hilang. Mengalami kejadian itu, korban lalu berusaha mencari temanya (tersangka, red).
Karena tidak menuaikan hasil, korban segera mendatangi Mapolsekta Pekanbaru Kota dengan mengadukan peristiwa pencurian yang dialaminya. Dengan laporan itu, jajaran Polsekta Pekanbaru Kota lalu melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasilnya, Ahad (8/11) lalu, tersangka yang kala itu dipergoki korban di simpang Jalan Singamangaraja langsung diamankan. Ketika itu, korban lalu meminta pertanggungjawaban pada tersangka dan tersangkapun langsung mengakui perbuatanya.
‘’Korban saat itu langsung menghubungi pihaknya, dan perbuatanya tersangka langsung digiring ke Mapolsekta Pekanbaru. Dan kini, tersangka masih diamankan dalam sel,’’ terang AKP Masriah Saragih. =MXQ
|
|
|