|
Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu, Rabu (11/11) siang mengelar sidang perdana perkara korupsi pengadaan lampu hias jalan yang bersumber dari APBD Inhu tahun 2008 senilai Rp1,9 miliar lebih.
Dalam sidang perdana korupsi pengadaan lampu hias para terdakwa langsung dihadirkan sekaligus yakni Syafrian, Spd mantan Kabag Umum, Maria Astina mantan Bendahara dan Masdadang selaku kontraktor dibawah pengawalan polisi berpakaian dinas lengkap.
Pantauan Pekanbaru MX di PN Rengat Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terlihat ramai dari sidang-sidang sebelumnya. Hal itu terlihat pada halaman parkiran yang dipenuhi kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat.
Sidang korupsi langsung dipimpin Hakim Ketua, Hj Hasnawati, SH, MH, didampingi hakim anggota, Rudi Ruswoyo, SH, Dedi Kuswara, SH, Decky Arianto, SH, Andri Purwanto, SH. Sedangkan selaku PP, Harpan Suhaidi, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansari, SH, MH bersama dengan Heru Saputra, SH.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 Wib dan sebelum dimulai Ketua Majelis hakim menanyakan tentang kondisi terdakwa dan tentang penasehat hukum (PH) tersangka. Selanjutnya, Ketua majelis hakim meminta kepada JPU untuk membacakan dakwaan.
JPU secara bergantian membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa tersangka melakukan pekerjaan pengadaan lampu hias jalan pada tahun 2008 tidak sesuai dengan ketentuan. Intinya pengadaan lampu hias jalan itu fiktif. Hingga berita ini diturunkan masih berlangsung pembacaan dakwaan. *** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|