Lacak Pembobolan Brangkas RSUD Tembilahan, 18 Orang Saksi Diperiksa
Kamis, 12 November 2009
 
TEMBILAHAN— Untuk mengungkap pelaku pembobolan berangkas RSUD Puri Husada, Tembilahan, Kabupaten Inhil yang telah berhasil mengondol uang tunai sebesar Rp287 juta, aparat Polres Inhil telah melakukan pemeriksaan 18 orang saksi.
Hal ini ditegaskan Kapolres Inhil AKBP Drs Ahmad Kartiko ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Hotasi Purba SH, via telpon selulernya, Rabu (11/11) siang. ‘’Sekarang kasusnya masih kita selidiki dan 18 orang saksi sudah kita periksa,’’ tegas Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim diantara 18 orang saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya Satpam RSUD yang bertugas saat kejadian tersebut, serta petugas medis, dan beberapa saksi terkait dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Begitu juga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat memberi petunjuk siapa pelakunya tersebut.

Namun adanya dugaan keterlibatan orang dalam polisi belum dapat memastikan hal tersebut. Walau adanya kabar kalau salah seorang Satpam sempat melihat ada dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor membawa berangkas sesaat keluar dari rumah sakit. Begitu juga pelaku yang sepertinya sudah mengetahui persis kapan berangkas berisi uang.

‘’Yang jelas kasusnya masih dalam penyelidikan, dari keterangan para saksi kini masih dikembangkan. Jadi sejauh ini pelaku belum teridentifikasi,’’ tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini sebagaimana telah diberitakan yang terjadi Kamis (29/10) dinihari, saat petugas ke amanan lengah. Dalam hitunggan menit pelaku berhasil masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpangan berangkas. Dimana dalam berangkat itu disimpan uang tunai sebesar Rp287 juta, untuk pembayaran intensid dan gaji pegawai RSUD.=MXAD
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >