 MELATI begitu terpukul. Niat hatinya untuk mendalami ilmu agama dengan menuntut di sekolah Alkitab berakhir memilukan. Ia menjadi budak nafsu istri kepala sekolah tempatnya menuntut ilmu. Lama ia berusaha lepas dari rongrongan itu. Tapi selalu ditahan dan dihambat pelaku. Lagipula korban sepertinya tak berdaya berontak. Untungnya perlakuan itu berakhir juga. Korban berhasil diselamatkan orang sekampungnya.
Merasa tak senang, korban kemudian melapor ke Polsekta Limapuluh pada tanggal 27 Oktober 2009 lalu dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No Pol: B/ STPL/396/X/2009. ‘’Kami sudah melapor. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan proses hukumnya,’’ ujar korban.
Korban sangat berharap agar kasus itu dapat selesai secara tuntas. Meski telah mengalami pengalaman buruk itu, namun korban tak mau putus asa. Niatnya ingin belajar alkitab, masih kuat. Rencananya dia akan memperdalam ilmu agamanya di Batam.
Sementara Kuasa Hukum korban, Mhd Haris SH MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Senin (9/11) mengatakan, pihaknya berharap agar kepolisian terus melanjutkan proses penyidikan terkait perbuatan cabul itu. Agar tak terjadi preseden buruk bagi lembaga penegak hukum (Polri).
‘’Kalau kasus ini tidak diproses, kami akan melakukan pra peradilan. Penyidikan harus terus dilanjutkan. Sebab, semua unsurnya sudah terpenuhi. Apalagi dari hasil visum positif kalau korban telah dicabuli,’’ jelasnya.
Kapolsekta Limapuluh, AKP Ferly R Putra ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, kasus dugaan pencabulan itu masih dalam proses penyidikan. Pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke pihak korban.
‘’Setelah dilakukan penyelidikan, susah masuk unsur pidananya. Indikasi peristiwa itu terjadi atas dasar suka sama suka. Telah berulang kali terjadi, kenapa baru dilaporkan. Tapi bukan berarti kasus ini didiamkan saja. Prosesnya masih berlanjut,’’ sebutnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi selaku teman korban. Memang mereka mengetahui ada kejadian itu, tapi sepertinya tak ada unsur paksaan. Sedangkan tersangka mengaku memang hal itu terjadi. Tapi ia tak memaksa. Semuanya atas dasar suka sama suka.
‘’Saksi korban, dua saksi yang mengetahui serta tersangka sudah diperiksa. Memang unsurnya susah masuk. Tapi meski demikian, prosesnya tetap lanjut,’’ tambahnya. =MXO
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|