 Peni Handeni alias Dedi (28) warga Jalan Tanjung Karang, Pekanbaru ini, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (5/11) kembali ditangkap petugas Kepolisian ketika sedang mengantar pil ekstasi ke salon Paris di Jalan Tanjung Datuk.
Peni sebelumnya juga pernah mendekam dalam tahanan karena tersangka dalam kasus yang sama. Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX di Mapolsekta Senapelan menyebutkan, pemilik ponsel Kiki ini ditangkap petugas di dalam salon Paris tersebut.
Saat itu, pria bertato batik di tangan kanan itu sedang mengantar pesanan berupa pil ekstasi sebanyak sepuluh butir warna merah terong ke salon itu. Ketika dilakukan penangkapan, pria berbadan kurus itu sempat memberikan perlawanan, namun apa yang dilakukan tersangka tak membuat petugas kelabakan untuk menggiring pria berkulit hitam manis ini ke Mapolsek.
Kepada petugas, pria yang sudah menikahi dua orang wanita ini mengaku, barang bukti sebanyak 10 butir tersebut diambilnya dari seorang pria berinisial AR (DPO) seharga Rp140 ribu. Dalam penjualan pil tersebut, bapak satu anak ini mendapat keuntungan sebesar Rp10 ribu perbutir. Mendapat identitas sang bandar AR, petugas melakukan pengejaran, namun orang yang dicari tidak ditemukan. Kini petugas masih melakukan pengembangan terhadap mantan napi Lp Pekanbaru tersebut.
Kapolsekta Senapelan, AKP Hendrawan SIk yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditya Warman ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Jumat (6/11) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah melakukan pengintaian selama dua hari.
‘’Berkat kerja keras anggota, akhirnya tersangka berhasil ditangkap bersama barang butik inek, dan satu buah Hp nokia type 1202 yang digunakan tersangka untuk alat penghubung,’’ujar Kapolsek.
Sekarang,petugas masih melakukan pengembangan terhadap tersangka ini. Penangkapan terhadap pria ini diawali adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan tersangka sering melakukan transaksi pil ekstasi di wilayah Tanjung Datuk. ‘’Berangkat dari info berharga itu kami berhasil menciduk tersangka saat mengantar inek ke salon Paris tersebut,’’ ujar AKP Hendrawan SIK.=MXD
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|