Berzina, Kepsek & Guru Digerebek
Kamis, 05 November 2009
 
.DUNIA pendidikan Kabupaten Pelalawan kembali tercoreng oleh prilaku tak terpuji dua oknum guru di Desa Langkan, Kecamatan Langgam.  Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran dan I’tibar bagi semua kalangan, terutama bagi mereka yang mengemban tugas mulia dan lainnya yang mestinya dapat digugu dan ditiru, tapi malah melakukan perbuatan yang melanggar norma adat dan agama.
Selasa (3/11) malam sekira pukul 23.00 WIB Desa Langkan yang semula hening tiba-tiba heboh. Ratusan warga keluar rumah. Bukannya hendak menonton acara organ tunggal atau ada musibah kebakaran. Ternyata di salah satu rumah, dua guru berlainan jenis bukan pasangan suami isteri digerebebk warga. Keduanya digerebek sedang melakukan perbuatan terlarang di luar nikah.

Kedua oknum guru yang telah memperturutkan hawa nafsunya ini berinisial K guru PNS yang baru dua minggu pindah ke salah satu SMP di Desa Langkan. Sedangkan ES juga seorang guru yang sudah sejak lama mengajar pada sekolah yang sama. Keduanya sudah berusia diatas 40 tahun dan sudah berkeluarga.

Saat digerebebk warga termasuk tetangganya, sepasang cucu Adam yang diduga telah sejak beberapa tahun menjalin cinta terlarang ini sedang melakukan perzinahan. Warga yang sudah lama curiga dan telah mengintip sejak pertama kali K(46) masuk ke rumah dan menyaksikan pergulatan pelampiasan aspirasi arus bawah langsung bertindak.

Braaak suara pintu rumah ES didobrak paksa oleh warga. Keduanya yang tidak memakai sehelai benangpun dibadannya masing-masing sangat terkejut. Tapi apa daya nasi sudah menjadi bubur.

Informasi yang dirangkum Pekanbaru MX, Rabu (4/11), K yang sebelumnya merupakan guru tauladan saat menjabat sebagai Kasek SD Plus di desa yang sama sempat ditampar warga. Warga geram melihat kedua guru yang tidak memberikan contoh tauladan yang baik ini. Padahal, di desa tersebut oknum guru laki-laki ini cukup berpengaruh. Selain menjadi guru, dia juga menjabat sebagai ketua koperasi orang yang berpengaruh. Namun akhirnya diselamatkan warga lain ke rumah kepala desa setempat.

Masih dari informasi warga, K yang memiliki satu anak sebelumnya sempat pamitan dengan isterinya hendak meneken surat ke rumah seseorang. Namun, ternyata dia malah masuk ke rumah ES yang saat itu sedang sendirian di rumahnya yang berjarak kurang  lebih 30 meter di seberang jalan.

Sedang ES sendiri yang sebelum menikah dengan suaminya yang saat kejadian sedang berkerja di Pangkalan Kuras pernah tinggal bersama keluarga K. ‘’Semula warga menduga mereka itu keluarga, rupanya tidak. Ya memang sama-sama dari pulau Jawa. Saat itu ES tinggal sendiri, suaminya sedang keluar,’’ papar warga yang menolak disebutkan namanya.

Soal jalinan asmara terlarang dua oknum guru ini, warga menyebutkan berdasarkan bisik-bisik tetangga sudah berlangsung lebih kurang dua tahun. Bahkan bulan puasa lalu, warga hampir menangkap basah keduanya. Namun tak cukup bukti. ‘’Baru terbukti malam tadi setelah warga menggrebek ke rumah ibu guru itu,’’ ungkap warga seraya mengatakan keduanya sudah dijemput polisi.
‘’Kami tidak tahu apa dibawa ke Polsek atau Polres, yang jelas siang tadi sudah datang polisi,’’ imbuh warga. Balik ke rumah kepala desa yang sebelumnya merupakan perkampungan transmigrasi, tempat kedua pasangan mesum ini diamankan. Ratusan warga mendesak keduanya diusir dari kampung karena dinilai telah mencemarkan nama baik kampong, adat dan agama. Tak sedikit pula warga yang berteriak ingin menghajar guru yang tertangkap basah berbuat zina itu.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Rahman Nafarin, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ade Mulyana Sik mengaku belum mendapat laporan kasus tersebut. ‘’Sampai pukul  13.00 WIB saya belum dapat laporannya, nanti dicek ya,’’ kata Kasat Reskrim. Sementara Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Iwan Lesmana Riza mengatakan kejadian itu tidak dilaporkan di Polsek. ‘’Guru sama guru tuh, laporan ke polisinya tidak ada,’’ kata Iwan menjawab konfirmasi Pekanbaru MX terkait kasus aib guru di Desa Langkan.

 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs H Darwis Alkadam MSi sangat menyayangkan serta menyesalkan terjadinya kasus mesum dua oknum guru. Selain mencoreng dunia pendidikan di daerah ini juga merusak citra dan profesi guru lainnya. Tindakan tegas pun mengancam kedua oknum guru SD tersebut.

‘’Kita sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya kasus seperti ini. Profesi mulia seorang guru yang mestinya dibanggakan dan dapat menjadi contoh tauladan yang baik tidak saja bagi anak didiknya tapi juga masyarakat, tapi malah melakukan hal terlarang. Apalagi keduanya sama-sama guru,’’ kata Darwis.

Untuk sanksi kepada oknum guru yang ditangkap warga sedang bermesum ria ini, Darwis menjelaskan akan diserahkan ke proses hukum yang berlaku. ‘’Berat ringannya sanksi tentu disesuaikan dengan pelanggaran ketentuan disiplin pegawai. Kalau dia Kepala Sekolah tentu akan dinonaktifkan. Dan kalau guru biasa juga ada ketentuannya. Lain lagi kalau diserahkan ke polisi, tentu ada  pula ketentuannya,’’ jelas Kadisdik.

Tidak itu saja sebut Darwis, kalau sekiranya oknum guru itu juga dinilai melanggar adat yang dianut warga setempat, tentu akan diserahkan pula sesuai dengan hukum adat yang berlaku. ‘’Namun saya juga belum bisa memastikan kebenaran ini. Yang jelas informasi sementara memang seperti yang sudah diketahui umum. Ya kita serahkan saja ke proses hokum,’’ pungkas Darwis. ***

   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 

1 dari 1 Komentar

Mohon

Oleh: Andi Sisuanto () Pada : 07-11-2009

Mohon

Oleh: Andi Sisuanto Pada : 07-11-2009

Mohon Kepada Allah Swt, agar Kec.Langgam tidak ternoda lagi oleh kejadian seperti itu! apalagi Guru adalah teladan Siswa/i. Saya cukup kenal dengan nama BPk.K tersebut, karena memang beliau pernah menjadi pembicara kami dlm Sosialisasi Dana Sekolah...! dan saya fikir beliau adalh guru teladan dan namanya cukup harum dimata masyarakat... moga2 dengan kejadian seperti ini, beliau menyadari kekeliruannya!

 

1 dari 1 Komentar



Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >