|
Kerja sama Primer Koperasi Usaha Karya Indonesia Sepakat (Primkukindo Sepakat) yang diketuai Robert Hendriko dengan CV Hasnah milik Sidi Masri berakhir di kantor polisi, karena ke dua belah pihak saling lapor.
Robert Hendriko melaporkan Sidi Masri karena pengrusakan gembok ruko di Jalan Gambir yang dijadikan sebagai kantor koperasi. Sebaliknya, Sidi Masri melaporkan Robert Hendriko ke Poltabes atas kasus penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan Robert, Ahad (1/11) pihaknya melapor ke Poltabes Pekanbaru karena merasa dirugikan karena kantor koperasi yang dikelolanya bersama sejumlah pengurus, dibongkar gemboknya lalu disegel oleh Sidi Masri. Padahal pihaknya sudah membayar kontrak ruko tersebut selama setahun dan baru dijalaninya selama empat bulan.
Adapun cara pembayarannya diangsur sebanyak tiga kali, namun sudah lunas yaitu sebesar Rp25 juta. Pembayaran pertama Rp5 juta, selanjutnya kedua dan ketiga masing-masing Rp10juta.
Memang ada hutang dengan Sidi Masri berupa barang-barang isi kantor berupa AC, televisi dan etalase serta pembelian sembako, namun sebagai mitra, Robert berharap Sidi Masri dapat bersabar menunggu proses pelunasan. Mengingat koperasi baru berjalan beberapa bulan. Atas kasus tersebut Robert mengatakan akan mencabut kerja sama tersebut.
‘’Selama ini kerjasama tak berjalan, malah koperasi yang dirugikan CV Hasnah. Dan untuk diketahui juga koperasi ini bukan punya saya, tapi punya pengurus koperasi serta anggota koperasi Primkukindo Sepakat,’’ kata Robert didampingi pengurus koperasi diantaranya Ketua Pengawas Koperasi, Maryulis pada Pekanbaru MX.
Untuk diketahui juga, saat ini anggota koperasi Primkukindo banyak. Tapi mereka yang betul-betul aktif sekitar 100 orang, bukan 500 orang. Mereka selalu membayar bulanan dan tanda anggota serta membayar simpanan wajib dan pokok.
Sementara Sidi Masri kepada mengatakan, dia hanya menerima pembayaran Rp5 juta bukan Rp25 juta. Dan dia sudah buat kesepakatan dengan pihak Robert hutang piutang senilai Rp62 juta akan dilunasi, 27 Mei 2009. Namun ditunggu hingga September tidak ada kejelasan. Sementara ruko yang dijadikan kantor koperasi selalu tutup, sehingga sulit untuk mendapatkan informasinya. Makanya dia membuka gembok ruko untuk memastikan masih ada atau tidaknya barang-barang miliknya di ruko itu.
Tapi karena dia dilaporkan dalam kasus pengrusakan oleh Robert, maka akhirnya dia memutuskan melaporkan Robert dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kasat Reskrim Poltabes, AKP Jon Wesly membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya sedang melakukan penyidikan. =MXC |
|
|