Bisnis Ganja, Petani Sawit Ditangkap
Minggu, 01 November 2009
 
ROHIL — Jajajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menguak tabir peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini berhasil mengamankan seorang pengedar bernama MS (27) warga Dusun Tanjung Padang, Desa Batang Ibul, Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).
Bersama pemuda yang berprofesi sebagai petani sawit itu polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 36 paket ganja seberat 1/2 Kilogram (Kg) ganja kering dengan harga total 1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini mendekam di hotel ‘prodeo’ Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Drs Rohmad Nursaid MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Arif Hidayat Ritonga SIk mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. ‘’Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, sang bandar yang disebut warga Aceh itu masih dalam buruan,’’ ungkap AKP Arif Hidayat Ritonga SIk, Sabtu (31/10).

Diterangkan, penangkapan tersangka itu berawal sepekan sebelum berhasil menangkap tersangka, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tersangka sering mengedarkan narkotika jenis ganja. Beranjak dari informasi yang amat berharga itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan kelapangan dengan membuntuti serpak tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.   

Karena tersangka terbilang licin dalam melakoni aktivitas melanggar hukum itu, pihaknya dengan terpaksa melakukan penyelidikan dengan sistem under cover buy (menyamar sebagai pembeli, red).

Hasilnya, tersangka yang menjanjikan melakukan transaksi dilahan kebun sawit tak jauh dari rumahnya, Senin (26/10) sekitar pukul 22.45 WIB langsung disergap. Pada saat ditangkap, pihaknya menemukan BB dengan meliputi 22 paket ganja dengan harga perpaket Rp20 ribu, lima paket dengan harga perpaket Rp10 ribu, satu paket dengan harga Rp200 ribu dan tiga paket dengan harga Rp500 ribu.

Kemudian, pihaknya lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dan dari rumah tersangka, pihaknya kembali menemukan BB satu bungkus besar ganja seberat 1/4 Kg, tiga paket Rp200 ribu dan satu paket harga Rp500 ribu. ‘’Tersangka mengakui mendapatkan sejumlah BB itu dari seorang bandar asal Aceh. Kini, pihaknya sedang menyelidiki dan memburu sang bandar tersebut,’’ tegas pentolan Alumni AKPOL lulusan tahun 1999 itu. =MXQ
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >