|
PEKANBARU—Setelah cukup lama menjadi buronan polisi, akhirnya dua pengedar sabu-sabu (SS), Zulkifli alias Raju (42) dan Buyung (42) berhasl juga diringkus polisi. Bersama kedua warga Perumahan Graha Taman Safari, Jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar, ini turut diamankan barang bukti (BB) satu paket besar dan kecil siap edar.
Kapolsek Lima Puluh AKP Ferly R Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Galih W Pradipta kepada Pekanbaru MX Jumat (30/10) siang mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda, Kamis (29/10) dini hari. Awalnya tim membekuk Zulkifli dengan mengamankan satu paket besar SS.
Usai membekuk pria yang belum dikaruniai keturunan ini, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat nama Buyung. Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung bergerak ke rumah kakek dari beberapa orang cucu tersebut (masih satu komplek dengan Zulkifli) dan hasilnya ditemukan satu paket kecil SS.
‘’Kita juga mengamankan pipet dan sendok sabu. Sementara sabu-sabu itu disimpan tersangka di bawah tulang meja dalam rumahnya,’’ jelasnya.
Kedua tersangka ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus peredaran psikotropika. Sebelum melakukan penangkapan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menyimpan SS. ‘’Ternyata informasi itu positif. Maka kita langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah mereka,’’ ujar Kapolsek.
Dari pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, sejumlah barang haram itu mereka dapatkan dari seorang berinisial A. Dan saat ini pria tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian. ‘’Pria ini juga DPO kita,’’ terangnya.
Akibat ulahnya menyimpan dan mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu ini, maka polisi menjerat keduanya dengan Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropikan golongan dua (II) dengan ancaman lima tahun penjara. ‘’Dan yang jelas kita akan terus memburu pemasok barang ini,’’ tegasnya. =MXN |
|
|