|
ROKAN HULU- Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu terus melakukan pendalaman penyidikan atas kasus penyiksaan berulang sehingga menyebabkan kamatian Farel, balita berusia 1,6 tahun pada Sabtu pekan lalu. Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kendung korban telah ditahan.
Sang Suami, Muhammad Abdul Halik (19) ditahan di Mapolsek Tambusai Utara di Rantau Kasai. Sedangkan sang ibu, Winda Lestari (18) dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pasirpengarayan.
‘’Kami masih terus mendalami kasus ini, untuk mendapatkan fakta yang paling mendekati kebenaran atas kasus yang menurut kami luar biasa ini,’’ ujar Kanit Reskrim Polsek Tambuai Utara, Aipda H Simanjutak, Jumat (30/10).
Dijelaskan Simanjutak, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka, terutama terhadap Abdul Halik. Yakni pasal 353 KUHP tentang penyiksaan berencana yang menyebabkan kematian dengan ancaman 9 tahun penjara, Jo pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
‘’Kita akan terus mencari keterangan dan butki penguat mengenai indikasi adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan pada kasus ini,’’ tegasnya.
Indikasi yang dimaksud, lanjut Simanjutak berupa pengakuan tersangka utama, sang suami, bahwa akan membunuh Farel karena dianggap anak haram dan menjadi sebab dirinya sering menjadi gunjingan keluarga. Keinginan membunuh Farel, yang merupakan anak tirinya, pernah diungkapkan Abdul Halik pepada orang tuanya sendiri dan beberapa orang lainnya. Meskipun sempat dilarang dan dinasehati, tetapi ternyata dia tetap melaksanakan niat jahatnya.
Untuk melampiaskan rasa dendam terhadap anak tirinya tersebut, selama tiga bulan terakhir pelaku sudah 5 kali melakukan penyiksaan terhadap korban. Setiap kali ingin menyiksa korban, pelaku menyuruh istrinya menjemput Farel yang selama ini tinggal bersama nenek buyutnya di Desa Sukadamai, sekitar 20 kilomter dari tempat tinggal pelaku.
Selama empat kali dijemput, nenek buyut korban sudah curiga ada tindak kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap Farel, sebab, setiap dipulangkan selalu menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. ‘’Tetapi si Winda selalu menutupi kelakukan kejam suaminya dan bilang kalau korban luka karena jatuh,’’ tutur Simanjuntak.
Hingga pada akhirnya, pada Jumat (22/10) malam, pelaku kembali menyiksa Farel dengan cara yang luar biasa sadis. Selama berjam-jam bocah tak berdaya itu menjadi sansak hidup. Dilempar, ditendang, digantung dan diperlakukan sadis lainnya. Hingga akhirnya pada pukul 7.30 WIB, Sabtu (23/10) pelaku dan istrinya menyadari kalau Farel meninggal dunia.
Setelah mengetahui Farel meninggal dunia, keduanya bukannya langsung menolong, melainkan meninggalkan begitu saja di rumah dan pergi. Kematian Farel baru diketahui setelah nenek buyut, Fatimah datang ke rumah pelaku dan mendapati cucu buyutnya sudah terbujur kaku.
‘’Sore itu juga, setelah mendapat laporan dari keluarga dan aparat desa Sukadami kita tangkap keduanya,’’ papar Simanjutak. =mxaf/rtc |
|
|