Janji Dinikahi, Perawan Diserahkan
Jumat, 30 Oktober 2009
 
PEKANBARU — Dengan menggunakan baju kaos warna abu-abu dan celana jeans warna biru dongker seorang gadis mendatangi Mapoltabes Pekanbaru. Kedatangan wanita berkulit kuning langsat berinisial FT (20) warga Rumbai ini untuk melaporkan pacarnya berinisial BS (23) warga Jalan Tanjung Datuk, Limapuluh, Kamis (29/10) sekitar 10.30 WIB terkait kasus perkosaan terhadapnya.
FT datang ke Mapoltabes bukan sendiri, tetapi didampingi oleh orang tuanya dan keluarga. Dengan mata berlinang, FT menceritakan apa yang dialami kepada pihak kepolisian. Selain FT yang bercerita juga orang tuanya ikut menjelaskan peristiwa sedih yang dialami anaknya itu.

Informasi yang dirangkum Pekanbaru MX di Mapoltabes Pekanbaru menyebutkan, peristiwa perkosaan itu dilakukan tersangka, Rabu (28/10) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Riau.

Setelah puas melepas nafsu birahi, terlapor mengelak bertanggungjawab atas perbuatan keji itu. Yang lebih parah lagi, pelaku mengatakan, kalau korban tidak perawan lagi ketika berhubungan badan dengannya.

Hal ini membuat korban kesal dan melaporkan kasus tersebut ke orang tuanya. Mendengar cerita anak kedua dari empat bersaudara itu, sang orang tua langsung mendatangi rumah BS. Namun keluarga BS tak mau perduli apa yang telah dilakukan BS tersebut.

Karena tidak ada kata kesepatan, akhirnya orang tua FT membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Dengan didampingi orang tua, korban langsung membuat laporan kepada pihak berwajib agar penjahat kelamin itu ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya.

Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Drs Berty Dame K Sinaga ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Jon Wesly Arianto SIk mengatakan, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

‘’Sekarang kita pelajari dulu kasusnya. Dan kita akan melakukan pemeriksaan saksi korban, dan saksi terlapor. Kalau memang terbukti ya kita tahan. Pokoknya kita lihat dulu hasil pemeriksaan,’’ ujar AKP Jon Wesly. JIka memang ada perbuatan melanggar hukum tentu pelaku akan ditahan.
=MXD
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >