Kecelakaan transportasi di Indonesia seperti tidak ada hentinya. Apakah ini kelalaian dari pemilik perusahaan, atau lemahnya perhatian pemerintah terkait pengawasan dan pemberian izin membuka usaha transportasi.
Terlalu percaya terhadap seseorang, Hendri Lamhot (30) terpaksa gigit jari. Pasalnya, karyawan PT Pelindo I Cabang Dumai ini ditipu oleh oknum Perusahaan Asuransi Bumi Putra (ABP), hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Terdakwa Su (30) hanya dapat tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (17/11) sore. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khamazaro Waruwu SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Baru dilantik sudah memperlihatkan kualitas yang memalukan dan tak patuh dicontoh. Itulah yang dipertontonkan beberapa wakil rakyat di DPRD Kota Dumai, dalam Sidang Paripurna Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dumai periode 2009-2014.